Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak Jakarta - . Ada beberapa jenis hukum Islam yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. Para ulama ushul fiqh mengelompokkannya ke dalam hukum taklifi. Menurut buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN ULAMA’ FIKIH A. Pengertian dan Dasar Hukum Kawin Hamil Hasrat untuk menyalurkan kebutuhan biologis merupakan fitrah manusia, tetapi penyalurannya perlu diatur agar dalam kehidupan bermasyarakat manusia dapat menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang luhur. A A A. Hukum KB (keluarga berencana) dalam sudut pandang Islam sangat perlu diketahui pasangan keluarga muslim. Apalagi, pasangan yang baru menikah dan memiliki rencana untuk mempunyai buah hati. KB atau keluarga berencana dalam Islam dikenal dengan Tanzhim an-nasl atau pengaturan keturunan. Tujuan dasarnya adalah melakukan perencanaan mengenai Putusnya Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perkara putusnya perkawinan pada bab ke-16 bagian ke satu umum pasal 113 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sejalan dengan ketentuan pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena; A. Pernikahan Dalam Islam 1. Pengertian Pernikahan Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syara’ ialah ijab dan qabul (ā€˜aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Islam sangat menghargai budaya suatu masyarakat. Menurut sejarah keberhasilan agama Islam dalam menyebarkan ajarannya di Nusantara karena Islam sangat menghormati budaya setempat bahkan budaya setempat bisa dijadikan sumber hukum. Jelaskan makna pernyataan di atas dilengkapi dalil untuk memperkuat pendapat Anda! Menurutnya, materi pasal 2 ayat (1) yang berisi klausul ā€œmasing-masing agamanyaā€ merupakan konsistensi dari pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara menjamin 15 Ahmad Rafiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia., (Yogyakarta: Gama Media, 2001), 345. 16 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat, Hukum IMOxwlw.